Sabtu, 05 Agustus 2017

Dana Alokasi Khusus ( DAK )

Bojonegoro merupakan kawasan sumber minyak bumi yang lumayan sangat besar. Dengan memiliki kedalaman 800m ke dalam perut bumi. Tambang minyak ini berada di Desa Hargomulyo dan Desa Wonocolo. Berkaitan tentang  pendidikan, kabupaten Bojonegoro memiliki slogan Ayo Sekolah, untuk menunjang slogan tersebut Pemerintah menerbitkan DAK. Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU). Pemerintah memberikan DAK kepada siswa SLTA meliputi SMA, SMK, dan MA. Tetapi yang memperoleh DAK hanya warga asli Bojonegoro dan yang aktif bersekolah. DAK juga merupakan salah satu rekening tertentu sesuai dengan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) yang di alokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu kegiatan urusan daerah. DAK disalurkan melalui Kementrian kepada Daerah berdasarkan bidang-bidang tertentu. Sistem bantuan keuangan tersebut diterimakan langsung kepada siswa yang di dampingi oleh orang tua lewat pemerintahan Desa. Sistem ini berbeda dengan bantuan-bantuan pendidikan lainnya yang diterimakan lewat lembaga pendidikan, atau tidak diserahkan kepada siswa secara langsung.

Penggunaan DAK dalam bidang pendidikan secara ideal sebagai berikut :
1. Rehabilitasi gedung sekolah atau ruang kelas.
2. Pengadaan atau rehabilitasi sumber dan sanitasi air bersih serta kamar mandi dan WC.
3. Perbaikan sarana prasarana dalam ruang kelas.
4. Rehabilitasi rumah dinas penjaga atau guru atau kepala sekolah.
5. Peningkatan mutu sekolah dengan membangun sarana prasarana sekolah dengan rapi dan indah.

Penggunaan DAK secara pribadi untuk golongan siswa sebagai berikut :
1. Untuk membayar uang gedung / sarana prasarana sekolah.
2. Untuk membayar SPP sekolah tiap bulan.
3. Untuk membeli alat perlengkapan sekolah.


Kategori penerima DAK sesuai keputusan Bupati Bojonegoro sebagai berikut :

1. Siswa siswi kelas X dan XI yang termasuk kategori orang tuanya tidak mampu (miskin) Rp. 2.100.000 per siswa maupun siswi.

2. Kelas XII yang orang tuanya tidak mampu (miskin) mendapat uang sejumlah Rp. 1.050.000 per siswa maupun siswi.

3. Kelas XII yang orang tuanya PNS golongan I dan II mendapat Rp. 500.000 per siswa atau siswi.

4. Kelas X yang orang tuanya PNS golongan III dan IV mendapat Rp. 500.000 per siswa atau siswi.

5. Kelas XII yang orang tuanya PNS golongan III dan IV mendapat Rp. 250.000 per siswa atau siswi.



Pengelolaan DAK pendidikan diatur melalui Peraturan Bupati ( PERBUP ) No.10 th 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan PERBUP No. 11 th 2017 tentang Pengelolaan Hibah Bansos.


Tujuan dari Program Bantuan DAK adalah agar di Bojonegoro tidak ada anak SLTA yang tidak melanjutkan program studinya ketingkat atau jenjang yang lebih tinggi lagi, serta untuk meningkatkan angka partisipasi di Bojonegoro dan untuk memotong angka putus sekolah akibat kemiskinan.


Semoga tulisan ini memberikan pencerahan dan untuk dapat menjadi informasi yang bermanfaat bagi pembaca dan juga terima kasih terhadap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang telah memperhatikan Pendidikan warga Kabupaten Bojonegoro, Saya berharap agar kedepannya dengan adanya Program ini kualitas SDA masyarakat Bojonegoro semakin meningkat. BOJONEGORO MATOH !!! 





0 komentar:

Posting Komentar